Senin, 08 April 2019

Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

Contoh-contoh kejahatan TI

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Motif yang mempengaruhi kejahatan TI

Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Selasa, 26 Maret 2019


        Contohnya :
1)      Proses Jual Beli
2)      Televisi
3)      PS (Playstation)
4)      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
5)      Jasa Catering
            Teknologi , model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu;
           1)      Proses Jual Beli 
a.      Teknologi yang digunakan
-        Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 
-        Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .
b.      Model Kerja
Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada proses jual beli seperti :
-        Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
-        Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.
c.       Nilai  etika tradisional yang hilang
-        Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi  karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
-        Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

            2)      Televisi 
a.      Teknologi yang digunakan
                                    Televisi sebagai media informasi.
b.      Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
c.       Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
-        Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
-        Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.

             3)      PS (Playstation)
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.
b.      Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c.       Nilai tradisional yang hilang
                  Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
            4)      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. FacebookTwitter,Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model kerja
Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).
c.       Nilai tradisional yang hilang
-        Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
-        Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
-        Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.          
             5)      Jasa Catering
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu berbasis android atau smarthphone dengan aplikasi media sosial sebagai wadah untuk promosi jasa catering, contohnya seperti instagram, facebook dll. Bahkan melalui media online yang banyak di jumpai saat ini di website resmi  jasa catering tertentu.
b.      Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c.       Nilai tradisional yang hilang
      Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

Contoh perubahan proses bisnis / sosial akibat teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional.


        Contohnya :
1)      Proses Jual Beli
2)      Televisi
3)      PS (Playstation)
4)      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
5)      Jasa Catering
            Teknologi , model kerja , dan nilai etika tradisional yang hilang pada masing-masing contoh, yaitu;
           1)      Proses Jual Beli 
a.      Teknologi yang digunakan
-        Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 
-        Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .
b.      Model Kerja
Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada proses jual beli seperti :
-        Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
-        Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.
c.       Nilai  etika tradisional yang hilang
-        Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi  karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
-        Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

            2)      Televisi 
a.      Teknologi yang digunakan
                                    Televisi sebagai media informasi.
b.      Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
c.       Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
-        Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
-        Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.

             3)      PS (Playstation)
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik   anak anak  maupun dewasa.
b.      Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap,  stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D.
c.       Nilai tradisional yang hilang
                  Terkuburnya permainan-permainan tradisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri. Contoh diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal.
            4)      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. FacebookTwitter,Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model kerja
Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).
c.       Nilai tradisional yang hilang
-        Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
-        Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
-        Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.          
             5)      Jasa Catering
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu berbasis android atau smarthphone dengan aplikasi media sosial sebagai wadah untuk promosi jasa catering, contohnya seperti instagram, facebook dll. Bahkan melalui media online yang banyak di jumpai saat ini di website resmi  jasa catering tertentu.
b.      Model kerja
Catering service merupakan lembaga bisnis yang bergerak dalam penyediaan jasa pembuatan makanan. yang akan dicontohkan disini adalah peran catering service dalam suatu acara (hajatan), atau biasa disebut event catering service. secara garis besar disini peranan catering service adalah menyediakan makanan juga bertanggung jawab atas penghidangannya, dalam prakteknya yaitu dekor meja hidang,hingga penyediaan peralatan makan. sehingga sang customer (yang punya acara) hanya terima jadi dan melakukan pembayaran.
c.       Nilai tradisional yang hilang
      Biasanya, apabila ada seseorang yang memiliki acara misalnya, resepsi,aqiqah dan sebagainya, maka sanak keluarga dan tetangganya akan datang untuk membantu. mereka semua bergotong-royong untuk mengerjakan segala sesuatunya.

Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan TI

Penanggulangan Cybercrime Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system m...